Kamis, 07 Februari 2013

Investment Law


“Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
  1. In finance, the purchase of a financial product or other item of value with an expectation of favorable future returns. In general terms, investment means the use money in the hope of making more money.
  2. In business, the purchase by a producer of a physical good, such as durable equipment or inventory, in the hope of improving future business. (invesmentwords.com)
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 1
  1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
  3. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Tujuan
Pasal 3 (2)
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
  1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. menciptakan lapangan kerja;
  3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
  8. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penggunaan Tenaga kerja Indonesia
Pasal 10
  1. Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
  2. Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Usaha
Pasal 12 (2)
Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
  1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Pasal 12 (5)
Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
           BKPM mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum
           Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan non Departemen.
BKPM menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
  2. koordinasi dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKPM;
  4. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penanaman modal;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Kewenangan
  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan berisiko tinggi dalam penerapannya;
  5. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penanaman modal.
Hak Penanam Modal
Pasal 14
Setiap penanam modal berhak mendapat:
  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penanam Modal
Pasal 15
Setiap penanam modal berkewajiban:
  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.
Tanggung Jawab
Pasal 16
  1. Menjamin tersedianya modal (sesuai ketentuan perundang-undangan)
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika menghentikan kegiatan usahanya
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja
Fasilitas
Pasal 18 (2)
  1. Melakukan perluasan usaha
  2. Melakukan penanaman modal baru
Kriteria
  1. Menyerap banyak tenaga kerja
  2. Bidang usaha termasuk skala prioritas tinggi
  3. Pembangunan infrastruktur
  4. Melakukan alih teknologi
  5. Melakukan industri Pionir à industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  6. berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu
  7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi
  9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi 
  10. menggunakan barang modal (mesin atau peralatan) yang diproduksi dalam negri 
panduan investas